BKPSDM Bengkulu Utara

Tugas Pokok dan Fungsi

(Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara adalah Perangkat daerah yang mengampu urusan penunjang kepegawaian dan urusan penujang pendidikan dan pelatihan.

Struktur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :

  1. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Diklat Pegawai;
  4. Bidang Perencanaan dan Pegembangan Sumber Daya Manusia;
  5. Bidang Mutasi Kepegawaian; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas Pokok Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara adalah memimpin, mengatur, melakukan koordinasi, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan, merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kewenangan sekretariatan dan bidang serta menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah dan lembaga lain serta unsur masyarakat.

Fungsi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara sebagai berikut:

  • penyusunan program dan rencana kerja tahunan badan;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan kewenangan kesekretariatan dan bidang-bidang;
  • penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  • pengkoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan organisasi perangkat daerah dan lembaga lain serta unsur masyarakat; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Tugas Pokok Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara adalah melaksanakan urusan kesekretariatan meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum dan perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan aset dan urusan kepegawaian.

Fungsi Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara sebagai berikut:

  • pengkoordinasian penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran badan;
  • perumusan kebijakan, penyelenggaraan pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran badan;
  • pengkoordinasian penyusunan laporan yang meliputi laporan kinerja aparatur, laporan akuntabilitas kinerja badan dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran badan;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan, kerumahtanggaan, kerja sama, humas dan keprotokoleran, kearsipan dan perpustakaan, serta informasi publik;
  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • penyelenggaraan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan;
  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik Negara/ Daerah dan layanan Pengadaan Barang/Jasa;
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan setiap Sub Bagian di lingkup Sekretariat; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Diklat Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara adalah mengkoordinasikan, mengendalikan, melaksanakan evaluasi dan menyelenggarakan pembinaan, kesejahteraan dan diklat pegawai

Fungsi Kepala Bidang Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Diklat Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara sebagai berikut:

  • pengkoordinasian, pengendalian, penyelenggaraan pembinaan ASN, penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin ASN dan ASN yang tersangkut tindak pidana.
  • pengkoordinasian, pengendalian dan penyelenggaraan pemberian izin perkawinan dan perceraian ASN;
  • pengkoordinasian, pengendalian dan penyelenggaraan pemberian izin Pegawai Negeri Sipil untuk mendaftar menjadi bakal calon Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu dan jabatan sejenisnya.
  • pengkoordinasian, pengendalian dan pelaksanaan proses penerbitan kartu istri, kartu suami, dan kartu pegawai;
  • pengkoordinasian, pengendalian dan evaluasi, pelaksanaan cuti ASN;
  • pengkoordinasian pelaksanaan pembuatan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala ASN dan Tabungan Asuransi Pensiun;
  • pengkoordinasian pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat ASN;
  • pengkoordinasian pelaksanaan pemberian penghargaan satya lancana karya satya pegawai negeri sipil;
  • pengkoordinasian pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  • pengkoordinasian pengumpulan dan Verifikasi KP4 ASN;
  • pengkoordinasian, pengendalian, pelaksanaan, pengiriman Pelatihan Dasar atau LATSAR Calon Pegawai Negeri Sipil;
  • pengkoordinasian, pengendalian, pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional atau PKN Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau PKA dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas atau PKP;
  • pengkoordinasian, pengendalian, pelaksanaan, pengiriman pegawai kursus, seminar, lokakarya, ujian dinas/ ujian penyesuaian ijazah dan tugas belajar PNS;
  • pengkoordinasian, pengendalian, pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi ASN melalui jalur Pendidikan;
  • pengkoordinasian, pengendalian, pelaksanaan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional ASN;
  • pengkoordinasian, pengendalian, pelaksanaan proses penerbitan surat tidak dalam Pendidikan ikatan dinas, tugas belajar dan beasiswa bagi ASN;
  • Pengkoordinasian, pengumpulan dan pelaksanaan Indeks Profesional ASN; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Kepala Bidang Perencanaan dan Pegembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara adalah mengkoordinasikan, mengendalikan, melaksanakan evaluasi dan pelaporan perencanaan pengembangan sumber daya manusia.

Fungsi Kepala Bidang Perencanaan dan Pegembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara sebagai berikut:

  • pengkoordinasian, pendataan, perencanaan formasi dan kebutuhan ASN;
  • pengkoordinasian, pengendalian dan pelaksanaan seleksi Pengadaan Calon ASN;
  • pengkoordinasian Sistem Informasi Manajemen Pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi perbaikan data nama pegawai, tanggal lahir, nomor identitas pegawai dan absensi;
  • pengkoordinasian pengumpulan data pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil;
  • pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang meliputi pendataan pegawai, penyusunan rencana dan pengkajian pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil;
  • penyelenggaraan peningkatan dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil;
  • pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan mutasi/rotasi pada rangka pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil;
  • pengkoordinasian, pengendalian dan pelaksanaan monitoring Pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang meliputi Sasaran Kinerja Pegawai, Evaluasi dan Hasil Kerja serta Perilaku Kerja Pegawai;
  • pengkoordinasian, pengumpulan dan penganalisaan data standar kompetensi jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  • pengkoordinasian, pelaksanaan analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  • pengkoordinasian, pelaksanakan monitoring, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan pegawai negeri sipil;
  • pengkoordinasian, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan serta fasilitasi pengadministrasian penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional;
  • pengkoordinasian, pengumpulan dan pelaksanaan Indeks Profesional ASN; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara adalah melaksanakan pendataan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mengendalikan penyelenggaraan pengangkatan, kenaikan jenjang dan pemberhentian jabatan fungsional, kenaikan pangkat pegawai negeri sipil, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pelaksanaan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara, pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil, pindah tempat tugas Pegawai Negeri Sipil, mutasi kepala sekolah, Masa Persiapan Pensiun atau MPP, dan pensiun Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara

Fungsi Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara sebagai berikut:

  • pelaksanaan, pendataan, pengkoordinasian, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan pengangkatan, kenaikan jenjang dan pemberhentian jabatan fungsional;
  • pelaksanaan, pendataan, pengkoordinasian, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil;
  • pelaksanaan, pendataan, pengkoordinasian, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan pengangkatan, Calon Pegawai Negeri Sipil;
  • pelaksanaan, pendataan, pengkoordinasian , evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan pengangkatan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • pelaksanaan, pendataan, pengkoordinasian, evaluasi dan pengendalian monitoring perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • pelaksanaan pendataan, pengkoordinasian, evaluasi pelaksanaan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil;
  • pelaksanaan, pendataan, pengkoordinasian, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil;
  • pelaksanaan, pendataan, pengkoordinasian, evaluasi dan pengendalian pindah tempat tugas pegawai negeri sipil;
  • pelaksanaan, pendataan, pengkoordinasian, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan mutasi kepala sekolah dan mutasi kepala puskesmas;
  • pelaksanaan, pendataan, pengkoordinasian, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan masa persiapan pensiun (MPP), pensiun pegawai negeri sipil; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.