Tanggal 2 Oktober 2025
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan BKPSDM Bengkulu Utara melakukan Diskusi Pemetaan Titik Rawan Resiko Praktik Gratifikasi dalam mewujudkan lingkungan birokrasi yg berintegritas, akuntabel dan bersih dari korupsi/gratifikasi sehingga pelayanan publik dapat berjalan optimal. Kegiatan diawali dengan mitigasi area rawan gratifikasi, definisi dan jenis gratifikasi sampai dengan mekanisme pelaporan gratifikasi melalui aplikasi GOL sebagai penguatan sistem dan budaya anti gratifikasi