Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni integrasi nilai SKD dan SKB telah diumumkan BKPSDM kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 810/1626/BKPSDM/II/2020 tanggal 24 Desember 2021 . Peserta yang telah dinyatakan lulus agar melakukan pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Berikut persyaratan pemberkasan pengusulan Nomor Induk Pegawai dan nama-nama yang di nyatakan Lulus tahap akhir.
Download data peserta dan persyaratan: