Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Bengkulu Utara tentang Kenaikan Pangkat Pegawai negeri Sipil Golongan III/d ke bawah periode 1 Oktober 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- PNS yang ada dalam daftar lampiran Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/1371/BKPSDM/III/2021 tanggal 15 November 2021 agar dapat mengambil SK Kenaikan Pangkat di BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara;
- Untuk menghindari kerumunan massa, maka kepada PNS yang mengambil SK agar hadir sesuai jadwal yang ditentukan, pengambilan di luar jadwal yang ditentukan tidak akan dilayani;
- Dalam pengambilan SK Kenaikan pangkat, tetap memperhatikan protokol kesehatan (mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan/handsanitizer.
- Pengambilan SK Kenaikan Pangkat TIDAK dikenakan biaya.
Surat Edaran dapat diklik pada tautan berikut ini :