BKPSDM Bengkulu Utara

Perpanjangan Waktu Pemutakhiran Data Mandiri ASN Kabupaten Bengkulu Utara

Berdasarkan Surat Kepala BKN No 9075/B-S1.01.01/Sad/EIII/2021, waktu untuk melakukan pemutakhiran Data di MySAPK diperpanjang sampai dengan 30 September 2021. Hal ini menjadi angin segar bagi PNS di Kabupaten Bengkulu Utara, mengingat masih cukup banyak PNS yang belum melakukan update data mandiri melalui aplikasi MySAPK.

Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN merupakan proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.

Adapun tujuan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN adalah :

1.Pedoman pemutakhiran data mandiri ASN 2021

2.Data Akurat, terkini, terpadu, berkualitas, interoperabilitas data ASN

3.Peningkatan integritas data

4.Satu data ASN sesuai Satu Data Indonesia

5.Mendukung kebijakan pemerintah bidang Manajemen ASN

Mengingat pentingnya PDMASN ini, maka dihimbau kepada seluruh ASN Kabupaten Bengkulu Utara yang belum melakukan update data mandiri lewat MySAPK sebelum berakhirnya masa perpanjangan waktu PDMASN sampai dengan 30 September 2021.