BKPSDM Bengkulu Utara

Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019, direncanakan Bulan September – Oktober 2020

Merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Seleksi Pengadaan PNS terdiri dari 3 (tiga) tahap meliputi seleksi administrasi, SKD dan SKB. Serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%. Serta perlunya menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dan sebagai tindak lanjut Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, maka Kementerian PAN dan RB menetapkan perlunya diambil langkah-langkah antisipasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Rencana Pelaksanaan Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Panselnas merencanakan akan melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan September-Oktobe 2020, dan pengolahan nilai serta pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada akhir Oktober 2020. Pelaksanaan SKB ini tentu dengan mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tujuan dari seleksi CPNS untuk menghasilkan CPNS yang berkualitas dan berintegritas dapat terwujud namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam penanganan pandemi covid19.

Berkaitan dengan hal tersebut, kepada seluruh peserta Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Formasi Tahun 2019 yang dalam Pengumuman Nomor : 810/0479/BKPSDM/II/2020 tanggal 20 Maret 2020 berstatus P/L berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mematuhi Protokol  Kesehatan dan mempersiapkan diri mengikuti SKB sesuai jadwal yang akan ditentukan kemudian;
  2. Memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Adapun peraturan yang ada saat ini diantaranya adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang “Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid19)” dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang “Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
  3. Peserta yang bersuhu tubuh ≥ 37,3oC tetap dapat mengikuti SKB dengan ditangani oleh Petugas Khusus dan ruang seleksi khusus.