Mencermati kondisi terkini perkembangan pandemi covid19 di beberapa wilayah Indonesia, Panselnas CPNS melalui Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang prosedur Penyelenggaran Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan adanya SE ini, pemerintah bertekad agar penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) tetap terlaksana pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, namun tetap dapat menciptakan kondisi kondusif dalam rangka pencegahan penyebaran covid19.
Selain itu, diharapkan pula dengan adanya SE ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh peserta SKB antara lain :
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
6) Membawa alat tulis pribadi;
7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
9) Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
10) Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming;
11) Memastikan prosedur penyelenggaraan seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara; dan
12) Menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dengan meningkatkan kewaspadaan.

Meskipun saat ini SE BKN terkait SOP penyelenggaraan seleksi dengan menggunakan CAT BKN telah diterbitkan, namun untuk jadwal pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi 2019 yang awalnya dijadwalkan 25 Maret – 10 April 2020 belum dapat dipastikan waktu pelaksanaannya. Oleh karenanya, kepada seluruh peserta seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Utara yang dalam pengumuman Nomor : 810 / 0479 / BKPSDM / II / 2020 tanggal 20 Maret 2020 dan berhak mengikuti tahapan SKB (berstatus P/L) dihimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara maupun melalui akun medsos facebook dan Twitter BKPSDM.