Menindaklanjuti surat PT TASPEN (Persero) kantor Cabang Bengkulu Nomor : SRT-156/C.1.2/062020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
PT Taspen (Persero) menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan dan Percepatan pelayanan kepada ASN dalam pembayaran manfaat pensiun, Tabungan Hari Tua, Asuransi Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, maka kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dapat memberikan informasi Nomor Handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email ASN melalui link berikut ini : https://forms.gle/X7XDr9oy918i5waK9

Data yang disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tautan di atas akan dijamin kerahasiaannya serta akan digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun di kemudian hari serta pemberian informasi terkait ke Taspenan melalui Whatsapp.
Surat Edaran dapat diunduh melalui tautan berikut ini https://drive.google.com/file/d/1LBMPLy0mnbJ3pMTXSJXAXICZzgW6JEBO/view?usp=sharing