KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU)
Kartu Istri/Kartu Suami adalah kartu identitas istri/suami pegawai negeri sipil (PNS) dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami dari pegawai negeri sipil dan apabila pegawai negeri sipil berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku lagi dan jika Rujuk kembali maka Karis/Karsu berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan pensiun maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada istri/suami tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun
K E G U N A A N D A N F U N G S I
Pada Saat Pensiun, Suami/Istri yang namanya tercantum adalah yang berhak mengambil pensiun
Fungsi:
- Sebagai buki pendaftaran istri/suami sah PNS
- Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, Janda/Duda
- Untuk tertib administrasi kepegawaian

K A R T U P E G A W A I (KARPEG)
Karpeg adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Adapun tujuan dari di tetapkanya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS maka karpegnya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
M A N F A A T D A N F U N G S I
Manfaat dari karpeg adalah kartu identitas yang berguna sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Persyaratan Penerbitan Kartu Suami/Kartu Istri, Kartu Pegawai dapat diunduh pada tautan berikut ini : https://drive.google.com/file/d/1-MdYOfZ4u3OsA79_-TkHCq1uBZf_tHkc/view?usp=sharing
Format Laporan perkawinan pertama dapat diunduh pada tautan berikut ini : https://drive.google.com/file/d/12C12HHMAciEDcL4um0xe1hsUFk8uux_I/view?usp=sharing
Format Laporan Perkawinan Janda/Duda dapat diunduh pada tautan berikut ini : https://drive.google.com/file/d/17qkDpBHL1j8_QGGsy1du22WdswwzhKAJ/view?usp=sharing