Sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 800/802/BKPSDM/III/2020 tanggal 5 Juni 2020 Perihal Pengambilan SK Kenaikan Pangkat Periode 01 April 2020 Golongan IV/b ke bawah, dimana pembagian SK Kenaikan Pangkat dibagikan secara langsung kepada PNS yang bersangkutan dan dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan sehubungan dengan status pandemi covid19 yang masih terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal ini terlihat dengan diberlakukannya pengaturan jadwal pengambilan SK Kenaikan Pangkat Periode April 2020 ini untuk mengurangi penumpukan massa. Selain itu, PNS yang akan mengambil SK Kenaikan Pangkat juga wajib mencuci tangan sebelum ke lokasi pengambilan SK dan wajib menggunakan masker serta membawa map dan ballpoin sendiri untuk mengurangi kontak dengan orang lain. Sementara, petugas BKPSDM yang melayani juga diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan dan disiapkan hand sanitizer.
Sementara itu, Kasubbid Mutasi Pegawai Fungsional BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat, SIP kembali menegaskan kepada para PNS yang telah mengajukan berkas permohonan kenaikan pangkat periode 01 April 2020 untuk memantau status kenaikan pangkatnya melalui aplikasi My SAPK dan untuk mengambil SK Kenaikan Pangkatnya secara langsung di BKPSDM sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Jaga jarak / tidak berkumpul saat pengambilan SK
- Memakai masker
- Cuci tangan sebelum masuk ke kantor
- Membawa pena/alat tulis dan map masing-masing
- Pengambilan SK di Gedung Pertemuan BKPSDM kab. BU
- Pengambilan SK tidak bisa diwakilkan
- Pengambilan SK harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan