Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 39 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah janji, maka 140 (seratus empat puluh) CPNS Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan melaksanakan pengucapan sumpah/janji.
Namun, sehubungan dengan situasi pandemi covid19, Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji PNS atau Sumpah / Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona. Dengan kondisi demikian maka 140 orang CPNS Formasi 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan melakukan pengucapan sumpah/janji melalui media elektronik.
Seluruh CPNS formasi tahun 2018 ini diwajibkan hadir dan mengikuti proses pengucapan sumpah/janji di lokasi yang telah ditentukan.
Adapun undangan dan teknis pelaksanaan serta lokasi pengucapan sumpah/janji sebagaimana terdapat dalam tautan berikut ini: https://drive.google.com/open?id=1U2spYvDtsxqa6vZTctgo4xLfswm_YmpH