BKPSDM Bengkulu Utara

Harapkan SDM Berkualitas, Bengkulu Utara Laksanakan Seleksi CPNS dengan Metode CAT

Rangkaian panjang proses seleksi CPNS Tahun 2019 diawali dengan terbitnya Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tanggal 17 Mei 2019 menyebut bahwa usulan kebutuhan ASN Tahun 2019 untuk daerah wajib menyertakan usulan kebutuhan PPPK dan CPNS dengan komposisi 70% untuk usulan PPPK dan 30% untuk usulan CPNS. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Bengkulu Utara memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara untuk memenuhi surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut. Dan pada tanggal 22 Juli 2019 Bupati Bengkulu Utara menyampaikan usulan kebutuhan ASN Kabupaten Bengkulu Utara kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor : 800/847/BKPSDM/II/2019 dengan memperhatikan komposisi usulan 70% PPPK dan 30% CPNS.

Pada bulan bulan September, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan   Reformasi Birokrasi menyerahkan Keputusan MenPAN RB Nomor 643 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 dimana usulan kebutuhan PNS Kabupaten Bengkulu Utara yang disetujui sebanyak 45 formasi CPNS. Dan selanjutnya Pengumuman Bupati Bengkulu Utara Nomor : 810/1165/BKPSDM/II/2019 tanggal 8 November 2019, menandai resmi dibukanya seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019.

Proses pendaftaran peserta seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Utara melalui portal https://sscasn.bkn.go.id  dibuka mulai tanggal 11 November 2019 s/d 10 Desember 2019, dimana selama masa pendaftaran, tercatat ada 3.121 akun terbentuk dimana 3.084 akun diantaranya berhasil melakukan submit dan mengakhiri pendaftaran serta memilih formasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Utara, tercatat ada 2.991 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat dan 93 Peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Hal ini tertuang dalam pengumuman Ketua Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 810/1505/BKPSDM/II/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019.

Dan sesuai dengan ketentuan dari Panselnas, bahwa peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat berhak mengajukan sanggahan, dan setelah masa sanggah ini ditutup, tercatat ada 20 peserta yang mengajukan sanggahan dan satu peserta yang sanggahannya diterima dan statusnya berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, sehingga peserta yang berhak mengikuti SKD menjadi berjumlah 2.992 orang.

Dalam pelaksanaan Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, terdapat beberapa hal yang berbeda, diantaranya adanya peserta yang pada seleksi CPNS Tahun 2018 berstatus lulus Passing Grade sesuai Permenpan 24 Tahun 2018 tetapi gagal saat SKB, diberikan kesempatan untuk memilih mengikuti SKD tahun 2019 atau tidak mengikuti. Dan bila memilih untuk mengikuti, maka peserta tersebut dapat memilih nilai SKD tahun 2018 atau 2019 yang akan digunakan. Dan berdasarkan pengumuman Nomor : 810/0106/BKPSDM/II/2020 tanggal 17 Januari 2020 tercatat ada 16 peserta yang berstatus P1/TL dan 14 diantaranya memilih untuk mengikuti SKD tahun 2019 sementara 2 orang lainnya memilih menggunakan nilai SKD Tahun 2018. Hal ini menyebabkan peserta SKD Kabupaten Bengkulu Utara berjumlah 2.990 orang.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kantor Regional VII BKN Palembang dan UPT BKN Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan beberapa Kabupaten lain serta Pemprov Bengkulu sepakat bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) Universitas Bengkulu sebagai penyedia sarana dan prasarana pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelaksanaan SKD sendiri sesuai dengan jadwal secara nasional, dimulai pada 27 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari. Sedangkan untuk peserta CPNS Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 mendapatkan jadwal pelaksanaan SKD pada 10 Februari 2020 – 11 Februari 2020. Total ada 2.990 peserta yang mengikuti tahapan SKD dan terbagi kedalam 9 (sembilan) sesi dimana masing-masing sesi  diikuti oleh 345 peserta.

Dalam pelaksanaan SKD ini seluruh peserta menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan yang ketat sebelum memasuki ruang ujian. Dimana peserta hanya diperkenankan membawa KTP serta Nomor Peserta ke dalam ruang ujian. Secara umum, pelaksanaan SKD Kabupaten Bengkulu Utara tidak terdapat kendala berarti. Namun tercatat ada 138 peserta yang tidak mengikuti Ujian SKD karena tidak hadir ataupun karena terlambat hadir ke lokasi ujian untuk melakukan registrasi online sehingga tidak dapat diberikan PIN yang digunakan untuk login membuka soal ujian CAT.

Saat pelaksanaan SKD, nilai yang diperoleh oleh masing-masing peserta secara live ditampilkan di layar monitor ruang tunggu sehingga keluarga peserta dapat melihat secara langsung nilai dari peserta. Selain itu, 30-60 menit setelah ujian tiap sesi berakhir Panselnas melalui BKN menyerahkan daftar nilai peserta yang ditempel di sekitar gedung LPTIK Universitas Bengkulu, agar diketahui oleh masing-masing peserta. Hal ini dilakukan demi menjaga tranparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi CPNS.

Yang perlu diketahui oleh peserta seleksi CPNS, bahwasanya pengolahan nilai ini dilakukan oleh Panselnas setelah dilaksanakan rekonsiliasi data antara panselnas dengan panselda yang dijadwalkan setelah selesainya tahap SKD secara nasional pada tanggal 28 Februari 2020. Proses pengolahan nilai oleh Panselnas ini betul-betul dilaksanakan dengan penuh transparansi, karena proses ini panselnas dan panselda harus memastikan bahwa nilai yang ada di server SSCN dengan nilai yang telah ditempel di ruang ujian harus sama. Dengan demikian akan didapatkan hasil seleksi CPNS yang transparan dan bersih, karena nilai yang diumumkan adalah betul nilai diperoleh peserta saat mengikuti SKD.

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian saat dibincangi media ini dengan tegas menyampaikan bahwa dengan menggunakan metode Computerized Assisted Test (CAT) ini diharapkan akan terjaring CPNS yang berintegritas, berkualitas dan berwawasan luas. Hal ini karena setiap peserta seleksi wajib memenuhi nilai ambang batas minimal dari tiap jenis soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Dimana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 24 Tahun 2019, nilai ambang batas untuk peserta formasi umum adalah sebagai berikut : TWK (65), TIU (80) dan TKP (126).

“Kita sangat serius untuk meningkatkan kualitas ASN di Kabupaten Bengkulu Utara, salah satu langkah yang kita tempuh untuk meningkatkan kualitas ASN kita adalah diawali proses rekrutmen yang transparan, bersih, akuntabel. Tentu kita semua mengakui bahwa sistem CAT BKN ini menjadi salah satu terobosan dari pemerintah dalam proses rekrutmen pegawai yang sangat bersih dan transparan. Kita telah beberapa kali menyelenggarakan proses rekrutmen CPNS dengan metode CAT BKN ini, dan alhamdulillah output dari seleksi CPNS tersebut adalah CPNS yang berkualitas dan berintegritas. Dengan metode CAT ini, kita memberi kesempatan seluasnya kepada putra putri terbaik untuk bersaing dalam memperebutkan semua kuota formasi. Dengan terbukanya kesempatan yang luas ini, diharapkan putra putri terbaik Bengkulu Utara mampu bersaing dengan putra putri dari daerah lain yang turut juga berkompetisi untuk menjadi yang terbaik memperebutkan formasi CPNS di Kabupaten Bengkulu Utara ini.”